BAAK atau singkatan dari Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, merupakan Unsur Pelaksana Administratif yang membantu Ketua di bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan. BAAK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua, dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik serta Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
BAAK dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat, bertanggung jawab, dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.
Tugas Kepala BAAK meliputi:
- Mengelola kegiatan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan agar terwujud fungsi-fungsinya.
- Mengelola Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan agar berbagai komponen di dalamnya terpadu sebagai sistem administrasi akademik dan kemahasiswaan
- Menjalankan kerjasama dengan berbagai unit di lingkungan sekolah tinggi sehingga terwujud fungsi-fungsi dari Bagian Administrasi Akademik dan Bagian Kemahasiswaan.
- Bertanggung jawab untuk mengembangkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kelancaran pekerjaan Bagian Akademik dan Bagian Kemahasiswaan.
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan mempertanggungjawabkan perwujudannya kepada Pembantu Ketua I.
- Memelihara dan mengamankan perlengkapan-perlengkapan Sekolah Tinggi yang ditempatkan di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
– Updated, 28/06
-
-
-
Dipimpin oleh Kepala yang diangkat, bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.
-
-
