Frequently Asked Questions (FAQ) BAAK
- Bagaimana caranya mengakses Sistem Informasi Akademik Mahasiswa Online?
- Bagaimana bila password hilang/lupa?
- Kapan jadwal pengisian KRS?
- Saya sudah membayar SPP di bank dan menyerahkan bukti pembayaran ke bagian Keuangan, tapi kok belum bisa mengisi KRS?
- Bagaimana bila KRS saya hilang/rusak?
- Bagaimana bila terlambat mengisi KRS?
- Dimana memperoleh surat Keterangan Aktif Kuliah?
- Bagaimana bila KTM saya hilang/rusak?
- Di kampus lain mahasiswa diberikan buku panduan yang berisi peraturan-peraturan sampai mata kuliah dan silabusnya. Tapi kenapa di STIKOM Balikpapan saya tidak mendapat buku panduan?
- Biodata mahasiswa terdapat kekeliruan (salah ketik nama atau kelahiran).
- Bagaimana bila data Indeks Prestasi Semester (IPS) saya di Siamon berbeda dengan versi cetak?
- Bagaimana bila KHS saya hilang/rusak?
- Saya membutuhkan Transkrip Nilai untuk suatu keperluan, tetapi saya belum lulus dan masih aktif kuliah?
- Saya ingin pindah ke perguruan tinggi lain, apa saja syarat-syaratnya?
- Ijazah dan transkrip hilang/rusak/terbakar.
Tiap mahasiswa diberikan hak akses berupa username dan password yang diberikan secara langsung oleh BAAK/Program Studi (Prodi) masing-masing di gedung Kampus B. Prosedur penggunaannya silakan mengikuti petunjuk yang ada di dalam SIAMON saat Login.
Silakan datang sendiri (tak boleh diwakilkan) ke kantor BAAK Kampus B pada jam kerja dengan menunjukkan KTM. Saat ini tidak ada layanan password melalui telepon, email, ataupun Facebook.
Pengisian KRS dilaksanakan setiap awal semester dan diumumkan melalui jadwal pada layanan resmi. Pengumuman jadwal pengisian KRS disebarluaskan baik pada papan pengumuman maupun website atau media sosial resmi.
Mungkin sedang banyak antrian pemasukan data, tunggulah beberapa saat.
Untuk sementara cetaklah KRS dengan format dari SIAMON, lalu serahkan pada BAAK untuk disahkan. Setelah itu simpanlah sampai akhir semester, agar dapat dijadikan BUKTI apabila terjadi kekeliruan data Kartu Rencana Ujian (KRU) nantinya.
Pengisian KRS terlambat mengikuti jadwal yang diumumkan di kampus. Adapun aturan tambahan silakan ikuti petunjuk yang diberikan oleh masing-masing Program Studi/BAAK. Keterlambatan mengisi KRS akan mengakibatkan Anda dianggap tidak aktif pada kuliah pada semester tersebut.
Surat Keterangan Aktif Kuliah dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Bagian Administrasi Umum, Kampus A, Jl. KP Tendean 2A, pada hari dan jam kerja.
Membuat surat kehilangan dari kepolisian (Polsek/Polres), kemudian serahkan ke Bagian Administrasi Umum untuk diproses lebih lanjut.
Buku Panduan Akademik diberikan oleh STIKOM Balikpapan pada mahasiswa baru, bila Anda mahasiswa baru dan belum memperoleh buku Panduan Akademik, silakan memperolehnya di BAAK pada jam kerja dengan menunjukkan KTM aktif.
Silakan lakukan perbaikan dengan menunjukkan KTM dan copy legalisir ijazah sebelumnya (SMA/Sederajat), kemudian serahkan ke BAAK Kampus B, pada hari dan jam kerja.
Saran: lakukan perbaikan biodata segera bila menemukan kekeliruan mengingat data Anda akan dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui EPSBED.
Kemungkinan nilai baru masuk dan data di SIAMOn belum diperbarui. Bila dalam kurun waktu lama (lebih dari seminggu) tetap belum diperbarui, maka Anda bisa menanyakan pada BAAK dengan membawa KHS Anda yang asli.
Silakan cetak KHS dengan format dari SIAMON kemudian serahkan ke BAAK untuk disahkan. BAAK akan memeriksa dan berhak menolak bila ditemukan perbedaan data dalam KHS. Perlu diketahui, KHS hanya diterbitkan sekali (1x) setiap semesternya dalam masa studi dan tidak dilakukan pencetakan ulang. KHS dibagikan hanya pada semester ketika KHS tersebut diterbitkan. Bila sudah mendapatkan KHS, silakan dokumentasikan sendiri KHS Anda jangan sampai hilang.
Transkrip Nilai diterbitkan hanya untuk mahasiswa yang sudah Lulus atau Keluar/Pindah ke perguruan tinggi lain. Sebagai gantinya, Anda bisa menggunakan arsip KHS Anda sendiri. Silakan copy arsip KHS Anda dan serahkan copy tersebut untuk dilegalisir di BAAK.
Anda juga bisa mencetak Transkrip Nilai dengan format dari SIAMON (apabila cetak Transkrip terdiri atas 2 lembar halaman, maka harus dicetak dalam satu lembar bolak-balik), kemudian serahkan cetak Transkrip tersebut ke BAAK untuk disahkan. BAAK berhak menolak KHS/Transkrip Anda bila ditemukan perbedaan dengan data sebenarnya.
Silakan buat surat permohonan keluar/pindah, bermaterai, diketik rapi dan ditujukan pada Ketua STMIK Balikpapan.
Lengkapi persyaratan administrasi seperti bebas SPP, bebas pinjam perpustakaan, bebas pinjam laboratorium komputer.
Serahkan persyaratan tersebut pada Bagian Administrasi Umum Kampus A untuk diproses lebih lanjut.
Ijazah atau transkrip yang rusak/hilang tidak akan dicetak ulang. STMIK Balikpapan akan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki nilai setara dengan ijazah asli. Untuk itu, silakan buat surat permohonan pengganti ijazah/transkrip berisi data Anda dan sebab-sebab ijazah rusak/hilang, ditujukan kepada Ketua STMIK Balikpapan dengan dilampirkan:
- Copy ijazah/transkrip (bila ada).
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Serahkan persyaratan tersebut pada Bagian Administrasi Umum Kampus A, Jl. KP. Tendean 2A Balikpapan, untuk diproses lebih lanjut.
